PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 15 TAHUN 2024 DAN IMPLEMENTASI PEPRES NO. 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)
Penyusunan APBD dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu pemerintah Daerah kembali menggunakan
Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) setelah Mahkamah
Agung RI mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review)
terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Peraturan
Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
standar harga satuan pada masing-masing daerah yang digunakan untuk menyusun
rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Standar harga satuan
yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional
Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penganggaran
APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud mengundang
Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis : “ PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.
15 TAHUN 2024 DAN IMPLEMENTASI PEPRES NO. 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA
SATUAN REGIONAL (SHSR) “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Kamis-Minggu, 9-12 Januari 2025 Senin-Kamis, 13-16 Januari 2025 Kamis-Minggu, 16-19 Januari 2025 Senin-Kamis, 20-23 Januari 2025 Kamis-Minggu, 23-26 Januari 2025 Senin-Kamis, 27-30 Januari 2025 Kamis, 30 Jan - Minggu,
2 Feb 2025 |
Hotel 88 Mangga Besar 62 Jl. Raya Mangga Besar No.62,
Jakarta |
Senin-Kamis, 3-6 Februari 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025 Senin-Kamis, 10-13 Februari 2025 Kamis-Minggu, 13-16 Februari 2025 Senin-Kamis,17-20 Februari 2025 Kamis-Minggu, 20-23 Februari 2025 Senin-Kamis,24-27 Februari 2025 |
Hotel Luminor Jl. Raya Mangga Besar No.73,
Jakarta |
Senin-Kamis, 3-6
Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis, 10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu, 13-16 Maret 2025 Senin-Kamis, 17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu, 20-23 Maret 2025 Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025 |
Hotel Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin- Kamis, 7-10 April 2025 Kamis-Minggu, 10-13 April 2025 Senin-Kamis, 14-17 April 2025 Kamis-Minggu, 17-20 April 2025 Senin-Kamis, 21-24 April 2025 Kamis-Minggu, 24-27 April 2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison Arcadia Mangga Dua Jl. Pangeran Jayakarta No. 73,
Jakarta |
Senin- Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu, 8-11 Mei 2025 Senin-Kamis, 12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu, 15-18 Mei 2025 Senin-Kamis, 19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu, 22-25 Mei 2025 Senin-Kamis, 26-29 Mei 2025 |
Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis, 2-5 Juni 2025 Senin-Kamis, 9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu, 12-15 Juni 2025 Senin-Kamis, 16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu, 19-22 Juni 2025 Senin-Kamis, 23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu, 26-29 Juni 2025 |
Hotel Yuan Garden Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta |
Biaya
penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing
peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi
Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe
Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta
dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.