HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH (HKPD) DAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPD) RI
Sebagaimana diketehui bersama bahwa Dalam rangka
menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu
mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang adil, selaras, dan akuntabel Presiden telah menetapkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Konsentrasi UU HKPD yang mengedepankan transfer
berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang
ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan
yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri,
dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya
memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Disamping itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
merupakan salah satu bentuk perwujudan dari inovasi yang dirumuskan oleh
Pemerintah Pusat guna membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah pada
pengelolaan keuangan daerah khususnya tahap perencanaan anggaran daerah. Adapun
ruang lingkup SIPD antara lain sistem informasi pembangunan daerah, sistem
informasi keuangan daerah dan sistem pemerintah lainnya. Pemerintah Pusat
Berharap dengan adanya sistem ini mampu menciptakan penyelenggaran pemerintahan
yang baik (Good governance).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud mengundang
Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan Tema:
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN DAERAH (HKPD) DAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH
(SIPD) RI
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Kamis-Minggu, 9-12 Januari 2025 Senin-Kamis, 13-16 Januari 2025 Kamis-Minggu, 16-19 Januari 2025 Senin-Kamis, 20-23 Januari 2025 Kamis-Minggu, 23-26 Januari 2025 Senin-Kamis, 27-30 Januari 2025 Kamis, 30 Jan - Minggu,
2 Feb 2025 |
Hotel 88 Mangga Besar 62 Jl. Raya Mangga Besar No.62,
Jakarta |
Senin-Kamis, 3-6 Februari 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Februari 2025 Senin-Kamis, 10-13 Februari 2025 Kamis-Minggu, 13-16 Februari 2025 Senin-Kamis,17-20 Februari 2025 Kamis-Minggu, 20-23 Februari 2025 Senin-Kamis,24-27 Februari 2025 |
Hotel Luminor Jl. Raya Mangga Besar No.73,
Jakarta |
Senin-Kamis, 3-6
Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis, 10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu, 13-16 Maret 2025 Senin-Kamis, 17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu, 20-23 Maret 2025 Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025 |
Hotel Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin- Kamis, 7-10 April 2025 Kamis-Minggu, 10-13 April 2025 Senin-Kamis, 14-17 April 2025 Kamis-Minggu, 17-20 April 2025 Senin-Kamis, 21-24 April 2025 Kamis-Minggu, 24-27 April 2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison Arcadia Mangga Dua Jl. Pangeran Jayakarta No. 73,
Jakarta |
Senin- Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu, 8-11 Mei 2025 Senin-Kamis, 12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu, 15-18 Mei 2025 Senin-Kamis, 19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu, 22-25 Mei 2025 Senin-Kamis, 26-29 Mei 2025 |
Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis, 2-5 Juni 2025 Senin-Kamis, 9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu, 12-15 Juni 2025 Senin-Kamis, 16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu, 19-22 Juni 2025 Senin-Kamis, 23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu, 26-29 Juni 2025 |
Hotel Yuan Garden Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta |
Biaya
penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing
peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi
Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe
Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta
dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.