BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DAN IMPLEMENTASI TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN


Dengan Hormat,

Sebagaimana diketahui bersama Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR nya. Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten kota dapat disusun rencana detilnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional .

Dan disamping itu RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Sehubungan dengan hal tersebut Untuk memberikan pemahaman secara Komprehensip tentang RDTR, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema : “ BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DAN IMPLEMENTASI TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Selasa- Jumat, 1-4 Okt 2024

Senin-Kamis, 7-10 Okt 2024                    Kamis-Minggu, 10-13 Okt 2024

Senin-Kamis, 14-17 Okt 2024

Kamis-Minggu, 17-20 Okt 2024

Senin-Kamis, 21-24 Okt 2024                    Kamis-Minggu, 24-27 Okt 2024

Senin-Kamis, 28-31Okt 2024

Hotel Yuan Garden

Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta

Kamis, 31 Okt-Minggu, 3 Nov 2024

Senin-Kamis, 4-7 Nov 2024                     

Kamis-Minggu, 7-10 Nov 2024

Senin-Kamis, 11-14 Nov 2024

Kamis-Minggu, 14-17 Nov 2024

Senin-Kamis, 18-21 Nov 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Nov 2024

Senin-Kamis, 25-28 Nov 2024

Hotel Oasis Amir

Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta

Kamis, 28 Nov-Minggu, 1 Des 2024

Senin-Kamis, 2-5 Des 2024                     

Kamis-Minggu, 5-8 Des 2024

Senin-Kamis, 9-12 Des 2024

Kamis-Minggu, 12-15 Des 2024

Senin-Kamis, 16-19 Des 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Des 2024

Hotel Sparks Life

 Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta

 

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.

Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url