IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019

DenganHormat,

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden mengeluarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regionl. Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masingmasing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dan disamping itu pemerintah juga telah mengeluarkan PERPRES No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI No.1000-00-00/041/II/2021, di dukung oleh Narasumber yang berkompoten dan berpengalaman di bidangnya, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti  Bimbingan Teknis dengan Tema :

“ IMPLEMENTASI STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL BERDASARKAN PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2019 ”

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Selasa- Jumat, 1-4 Okt 2024

Senin-Kamis, 7-10 Okt 2024                    Kamis-Minggu, 10-13 Okt 2024

Senin-Kamis, 14-17 Okt 2024

Kamis-Minggu, 17-20 Okt 2024

Senin-Kamis, 21-24 Okt 2024                    Kamis-Minggu, 24-27 Okt 2024

Senin-Kamis, 28-31Okt 2024

Hotel Yuan Garden

Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta

Kamis, 31 Okt-Minggu, 3 Nov 2024

Senin-Kamis, 4-7 Nov 2024                     

Kamis-Minggu, 7-10 Nov 2024

Senin-Kamis, 11-14 Nov 2024

Kamis-Minggu, 14-17 Nov 2024

Senin-Kamis, 18-21 Nov 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Nov 2024

Senin-Kamis, 25-28 Nov 2024

Hotel Oasis Amir

Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta

Kamis, 28 Nov-Minggu, 1 Des 2024

Senin-Kamis, 2-5 Des 2024                     

Kamis-Minggu, 5-8 Des 2024

Senin-Kamis, 9-12 Des 2024

Kamis-Minggu, 12-15 Des 2024

Senin-Kamis, 16-19 Des 2024

Kamis-Minggu, 21-24 Des 2024

Hotel Sparks Life

 Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.

Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url