BIMTEK ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2021 DAN STRATEGI PENCAPAIAN RKPD PROVINSI/KABUPATEN/KOT
Dengan Hormat,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Covid-19, pelayanan dasar, visi dan misi, serta program kepala daerah.
Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2021 DAN STRATEGI PENCAPAIAN RKPD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada
Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Selasa- Jumat, 1-4 Okt 2024 Senin-Kamis, 7-10 Okt 2024
Kamis-Minggu,
10-13 Okt 2024 Senin-Kamis, 14-17 Okt 2024 Kamis-Minggu, 17-20 Okt 2024 Senin-Kamis, 21-24 Okt 2024
Kamis-Minggu,
24-27 Okt 2024 Senin-Kamis, 28-31Okt 2024 |
Hotel Yuan Garden Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta |
Kamis, 31 Okt-Minggu, 3 Nov 2024 Senin-Kamis, 4-7 Nov 2024
Kamis-Minggu, 7-10 Nov 2024 Senin-Kamis, 11-14 Nov 2024 Kamis-Minggu, 14-17 Nov 2024 Senin-Kamis, 18-21 Nov 2024 Kamis-Minggu, 21-24 Nov 2024 Senin-Kamis, 25-28 Nov 2024 |
Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Kamis, 28 Nov-Minggu, 1 Des 2024 Senin-Kamis, 2-5 Des 2024
Kamis-Minggu, 5-8 Des 2024 Senin-Kamis, 9-12 Des 2024 Kamis-Minggu, 12-15 Des 2024 Senin-Kamis, 16-19 Des 2024 Kamis-Minggu,
21-24 Des 2024 |
Hotel Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Biaya
penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing
peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3
malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break,
Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat
menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.