MEKANISME TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA DAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD MASA BAKTI 2024-2029


Dengan Hormat,

Pengambilan Sumpah Jabatan/Janji Anggota DPRD juga merupakan proses yang penting dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Sumpah jabatan merupakan janji yang diucapkan oleh anggota DPRD untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Proses pengambilan sumpah jabatan dilakukan di depan pimpinan DPRD atau pejabat yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.

Dalam upaya Sekretariat DPRD memfasilitasi Pimpinan dan Anggota legislatif yang baru dilantik masa bahkti 2024-2029 dalam menjalankan tupoksinya maka tugas dan tanggung jawab Sekretariat DPRD sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan Prima dan terukur sebagai support sistem terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. maka dengan  itu, kami dari PUSAT EDUKASI NASIONAL (PEN) bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Workshop Nasioanal, 4 Hari dengan Tema : “ Mekanisme Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pelayanan Prima terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD masa Bakti 2024-2029 “

 Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 Angkatan   I          : Hari/Tanggal : Rabu  - Sabtu, 21 - 24 Agustus 2024

 Tempat                 : Hotel Oasis Amir **** Jl. Senen Raya No.135-137 Senen, Jakarta Pusat

 Angkatan   II         : Hari/Tanggal : Rabu  - Sabtu, 28 - 31 Agustus 2024

 Tempat                 : Hotel  Sparks Life*** Jl. Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta

 Angkatan  III         : Hari/Tanggal : Senin  - Kamis, 02 - 05 September 2024

 Tempat                 : Hotel  88*** Jl.  Mangga Besar Raya No.62, Jakarta

Angkatan  IV          : Hari/Tanggal : Senin  - Kamis, 09 - 12 September 2024

 Tempat                 : Hotel  Golden Boutique**** Jl.  Angkasa No. 1, Jakarta Pusat

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url