BIMTEK KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK PENGUATAN LOCAL TAXING POWER DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PEREKONOMIAN DAERAH BERDASARKAN UU NO.1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT- DAERAH (HKPD)
Dengan Hormat,
Pemerintah telah menerbitkan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang pertama tahun 2022 dimasa Omicrown ini memiliki ruang lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; Pengelolaan TKD; Pengelolaan belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiscal Nasional. Sehingga di harapkan dengan adanya Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara dapat makin merata dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). UU ini juga mengganti UU No,33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan UU. No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema : “ BIMTEK KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK PENGUATAN LOCAL TAXING POWER DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PEREKONOMIAN DAERAH BERDASARKAN UU NO.1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT- DAERAH (HKPD) “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal |
Tempat/Hotel |
Senin-Kamis,
3-6 Maret 2025
Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025 Senin-Kamis,
10-13 Maret 2025 Kamis-Minggu,
13-16 Maret 2025 Senin-Kamis,
17-20 Maret 2025 Kamis-Minggu,
20-23 Maret 2025 Senin-Kamis,
24-27 Maret 2025 |
Hotel
Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Senin-
Kamis, 7-10 April
2025 Kamis-Minggu,
10-13 April
2025 Senin-Kamis,
14-17 April
2025 Kamis-Minggu,
17-20 April
2025 Senin-Kamis,
21-24 April 2025 Kamis-Minggu,
24-27 April
2025 Senin, 28 April-1 Mei 2025 |
Horison
Arcadia Mangga Dua Jl.
Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
Senin-
Kamis, 5-8 Mei 2025 Kamis-Minggu,
8-11 Mei 2025 Senin-Kamis,
12-15 Mei 2025 Kamis-Minggu,
15-18 Mei 2025 Senin-Kamis,
19-22 Mei 2025 Kamis-Minggu,
22-25 Mei 2025 Senin-Kamis,
26-29 Mei 2025 |
Hotel
Oasis Amir Jl.
Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Senin-Kamis,
2-5 Juni 2025 Senin-Kamis,
9-12 Juni 2025 Kamis-Minggu,
12-15 Juni 2025 Senin-Kamis,
16-19 Juni 2025 Kamis-Minggu,
19-22 Juni 2025 Senin-Kamis,
23-26 Juni 2025 Kamis-Minggu,
26-29 Juni 2025 |
Hotel
Yuan Garden Jl.
Pintu Air V No.53, Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.