BIMTEK KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK PENGUATAN LOCAL TAXING POWER DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PEREKONOMIAN DAERAH BERDASARKAN UU NO.1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT- DAERAH (HKPD)

Dengan Hormat,

Pemerintah telah menerbitkan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang pertama tahun 2022 dimasa Omicrown ini memiliki ruang lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; Pengelolaan TKD; Pengelolaan belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan  Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiscal Nasional. Sehingga di harapkan dengan adanya Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini layanan kepada  masyarakat di seluruh pelosok Nusantara  dapat makin merata dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan  dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  UU ini juga mengganti UU No,33 tahun 2004 tentang  perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan UU. No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu  untuk mengikuti kegiatan  Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema : “ BIMTEK KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK PENGUATAN LOCAL TAXING POWER DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)  DAN PEREKONOMIAN DAERAH BERDASARKAN UU NO.1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT- DAERAH (HKPD) “

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : 

Hari/Tanggal

Tempat/Hotel

Senin-Kamis, 3-6  Maret 2025               Kamis-Minggu, 6-9 Maret 2025               

Senin-Kamis, 10-13 Maret 2025               

Kamis-Minggu, 13-16 Maret 2025            

Senin-Kamis, 17-20 Maret 2025

Kamis-Minggu, 20-23 Maret 2025            

Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025

Hotel Sparks Life

 Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta

Senin- Kamis, 7-10 April 2025

Kamis-Minggu, 10-13 April 2025

Senin-Kamis, 14-17 April 2025

Kamis-Minggu, 17-20 April 2025

Senin-Kamis, 21-24 April 2025

Kamis-Minggu, 24-27 April 2025

Senin, 28 April-1 Mei 2025

Horison Arcadia Mangga Dua

Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Senin- Kamis, 5-8 Mei 2025

Kamis-Minggu, 8-11 Mei 2025

Senin-Kamis, 12-15 Mei 2025

Kamis-Minggu, 15-18 Mei 2025

Senin-Kamis, 19-22 Mei 2025

Kamis-Minggu, 22-25 Mei 2025

Senin-Kamis, 26-29 Mei 2025

  

Hotel Oasis Amir

Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta

Senin-Kamis, 2-5 Juni 2025

Senin-Kamis, 9-12 Juni 2025

Kamis-Minggu, 12-15 Juni 2025

Senin-Kamis, 16-19 Juni 2025

Kamis-Minggu, 19-22 Juni 2025

Senin-Kamis, 23-26 Juni 2025

Kamis-Minggu, 26-29 Juni 2025

Hotel Yuan Garden

Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.

Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url